CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »


Friday, November 26, 2010

Sabarlah Wahai Saudaraku

Seorang muslim sejati tidak pernah terlepas dari tiga keadaan yang merupakan tanda kebahagiaan, yaitu bila dia mendapat nikmat maka dia bersyukur, bila mendapat cobaan maka dia bersabar dan bila berbuat dosa maka dia beristighfar. Sungguh menakjubkan keadaan seorang muslim. Bagaimanapun keadaannya dia tetap masih bisa menuai pahala.

Betapa Mulianya Sabar

Diantara ketiga keadaan ini datangnya cobaan demi cobaan terkadang membuat hati kita mendongkol, lisan menggerutu dan tangan melayang lempar sana, lempar sini, tonjok kanan tonjok kiri. Lalu apa hasilnya? Ingatlah saudaraku semoga Alloh merahmatimu, sesungguhnya Alloh menjanjikan kebersamaan-Nya yang istimewa bagi orang-orang yang mau bersabar. Alloh Ta’ala berfirman, “Dan bersabarlah kalian sesunguhnya Alloh bersama orang-orang yang sabar.” (Al Anfal: 46). Inilah kebersamaan khusus yang Alloh janjikan berupa penjagaan, pertolongan dan pembelaan di saat yang dibutuhkan. Bahkan dengan kesabaran jugalah kepemimpinan dalam agama bisa diraih. Alloh Ta’ala berfirman, “Dan Kami telah menjadikan pemimpin-pemimpin di kalangan mereka (Bani Isro’il) yang membimbing dengan petunjuk dari Kami tatkala mereka mau bersabar dan senantiasa meyakini ayat-ayat Kami.” (As Sajdah: 24). 

 Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dengan sabar dan yakin itulah akan bisa diraih imamah/kepemimpinan dalam ad dien.”

Dan sifat sabar termasuk salah satu ciri yang melekat pada diri para Rosul manusia-manusia paling mulia di atas muka bumi. Alloh Ta’ala berfirman, “Sungguh para Rosul sebelum engkau (Muhammad) telah didustakan maka mereka pun bersabar terhadap pendustaan itu, dan mereka disakiti hingga tibalah pertolongan Kami.” (Al An’am: 34). Demikianlah betapa agungnya sabar. 

Sampai-sampai Rosul bersabda, “Sesungguhnya datangnya kemenangan itu bersama dengan kesabaran.” (Arba’in no. 19)

Pengertian Sabar dan Macam-Macamnya

Sabar adalah menahan jiwa dari mendongkol, menahan lisan dari berkeluh kesah dan marah serta menahan anggota badan dari melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan seperti menampar-nampar pipi atau merobek-robek kerah baju (Al Jadid fi Syarhi Kitab At Tauhid, hlm. 314). 

Sabar ada tiga macam; (1) Sabar dalam ketaatan, (2) Sabar dalam menahan diri dari melakukan kemaksiatan dan (3) Sabar dalam menghadapi takdir Alloh yang terasa menyakitkan.

Di antara ketiga macam sabar ini, sabar dalam ketaatan adalah macam sabar yang tertinggi. Namun adakalanya bersabar dalam menahan diri dari kemaksiatan justeru lebih berat daripada bersabar dalam ketaatan. Syaikh Al Utsaimin menjelaskan, Seperti misalnya cobaan yang menimpa seorang laki-laki berupa godaan wanita cantik yang mengajaknya untuk berzina di tempat sunyi yang tidak diketahui siapapun selain Alloh, sementara laki-laki ini masih muda dan memendam syahwat dalam dirinya. Maka bersabar agar tidak terjatuh dalam maksiat seperti ini menjadi lebih sulit bagi jiwanya. Bisa jadi mengerjakan sholat seratus rokaat itu lebih ringan baginya daripada harus menghadapi beratnya ujian semacam ini. (Al Qoulul Mufid, Syaikh Al Utsaimin)

Alloh Ta’ala berfirman, “Alloh mencintai orang-orang yang sabar.” (Ali Imron: 146). Ujian demi ujian hendaknya justeru menempa kepribadian kita agar menjadi hamba yang semakin dicintai oleh Alloh Ta’ala, yang bersyukur bila mendapat nikmat, bertaubat bila berdosa dan bersabar dalam ketaatan, dalam menghindari maksiat dan tatkala menghadapi musibah. Wallohul musta’aan.
****************************************************************************************
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Thursday, November 25, 2010

Syarat Agar Taubat Diterima

Memang manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Namun manusia yang terbaik bukanlah manusia yang tidak pernah melakukan dosa sama sekali, akan tetapi manusia yang terbaik adalah manusia yang ketika dia berbuat kesalahan dia langsung bertaubat kepada Alloh dengan sebenar-benar taubat. Bukan sekedar tobat sesaat yang diiringi niat hati untuk mengulang dosa kembali. Lalu bagaimanakah agar taubat seorang hamba itu diterima?

Syarat Taubat Diterima

Agar taubat seseorang itu diterima, maka dia harus memenuhi tiga hal yaitu:

(1) Menyesal, (2) Berhenti dari dosa, dan (3) Bertekad untuk tidak mengulanginya.

Taubat tidaklah ada tanpa didahului oleh penyesalan terhadap dosa yang dikerjakan. Barang siapa yang tidak menyesal maka menunjukkan bahwa ia senang dengan perbuatan tersebut dan menjadi indikasi bahwa ia akan terus menerus melakukannya. 

Akankah kita percaya bahwa seseorang itu bertaubat sementara dia dengan ridho masih terus melakukan perbuatan dosa tersebut? Hendaklah ia membangun tekad yang kuat di atas keikhlasan, kesungguhan niat serta tidak main-main. Bahkan ada sebagian ulama yang menambahkan syarat yang keempat, yaitu tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut. sehingga kapan saja seseorang mengulangi perbuatan dosanya, jelaslah bahwa taubatnya tidak benar. Akan tetapi sebagian besar para ulama tidak mensyaratkan hal ini.

Tunaikan Hak Anak Adam yang Terzholimi

Jika dosa tersebut berkaitan dengan hak anak Adam, maka ada satu hal lagi yang harus ia lakukan, yakni dia harus meminta maaf kepada saudaranya yang bersangkutan, seperti minta diikhlaskan, mengembalikan atau mengganti suatu barang yang telah dia rusakkan atau curi dan sebagainya.

Namun apabila dosa tersebut berkaitan dengan ghibah (menggunjing), qodzaf (menuduh telah berzina) atau yang semisalnya, yang apabila saudara kita tadi belum mengetahuinya (bahwa dia telah dighibah atau dituduh), maka cukuplah bagi orang telah melakukannya tersebut untuk bertaubat kepada Alloh, mengungkapkan kebaikan-kebaikan saudaranya tadi serta senantiasa mendoakan kebaikan dan memintakan ampun untuk mereka. Sebab dikhawatirkan apabila orang tersebut diharuskan untuk berterus terang kepada saudaranya yang telah ia ghibah atau tuduh justru dapat menimbulkan peselisihan dan perpecahan diantara keduanya.

Nikmat Dibukanya Pintu Taubat

Apabila Alloh menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya, maka Alloh bukakan pintu taubat baginya. Sehingga ia benar-benar menyesali kesalahannya, merasa hina dan rendah serta sangat membutuhkan ampunan Alloh. Dan keburukan yang pernah ia lakukan itu merupakan sebab dari rahmat Alloh baginya. Sampai-sampai setan akan berkata, “Duhai, seandainya aku dahulu membiarkannya. Andai dulu aku tidak menjerumuskannya kedalam dosa sampai ia bertaubat dan mendapatkan rahmat Alloh.” Diriwayatkan bahwa seorang salaf berkata, “Sesungguhnya seorang hamba bisa jadi berbuat suatu dosa, tetapi dosa tersebut menyebabkannya masuk surga.” Orang-orang bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi?” Dia menjawab, “Dia berbuat suatu dosa, lalu dosa itu senantiasa terpampang di hadapannya. Dia khawatir, takut, menangis, menyesal dan merasa malu kepada Robbnya, menundukkan kepala di hadapan-Nya dengan hati yang khusyu’. Maka dosa tersebut menjadi sebab kebahagiaan dan keberuntungan orang itu, sehingga dosa tersebut lebih bermanfaat baginya daripada ketaatan yang banyak.”

Penulis: Abu Hudzaifah Yusuf

Sunday, November 21, 2010

Ketika Harry Potter "Menyihir" Aqidah Umat (Lagi)

Harry Potter kembali lagi! Bagian pertama dari seri terakhir film siswa sekolah sihir Hogwarts ini kini kembali menyihir penduduk bumi, tidak terkecuali kaum muslimin. Kita saksikan sendiri mereka berduyun-duyun mengantri di bioskop-bioskop, mendownload atau menikmati DVD bajakannya di rumah. Tapi di balik ini semua, tahukah Anda kalau sihir adalah kekafiran yang besar, yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam?

Para ulama memasukkan sihir sebagai salah satu pembatal keislaman terbesar. Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan dalam kitab beliau Nawaqidul Islam,


"(Pembatal Keislaman) yang ketujuh: Sihir, termasuk sharf dan 'athaf.[1] Dalilnya adalah firman Alla ta'ala,


وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ
Keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". (Al Baqarah: 102)."

Asy Syaikh Shalih Al Fauzan berkata,


"Perbuatan sihir ini adalah kufur, dalilnya firman Allah ta'ala,


وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
“Akan tetapi syaithan-syaithan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (Al Baqarah: 102)

Mempelajari sihir dan mengajarkannya adalah kufur kepada Allah dan termasuk jenis kemurtadan, maka tukang sihir adalah murtad. Jika dia seorang mu'min kemudian berbuat sihir sungguh dia telah murtad dari agama Islam dan dihukum bunuh (oleh pemerintah muslim –pent) tanpa dimintai taubat terlebih dahulu menurut sebagian ulama. Hal ini karena walaupun zhahirnya dia telah bertaubat, namun dia tetap menipu manusia. Ilmu sihirnya akan tetap muncul dari hatinya walaupun dia telah bertaubat.


Dalilnya firman Allah ta'ala,


وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ
Keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". (Al Baqarah: 102) [2]


Al Lajnah Ad Daimah, sebuah komite tetap pengkaji fatwa dan ilmu keislaman di Kerajaan Saudi Arabia mengatakan,


"Dan pendapat yang shahih bahwa penyihir dibunuh sebagai hukuman hadd karena kemurtadannya. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad rahimahullah. Penyihir dihukum bunuh karena kekafiran dan sihir yang ada padanya secara mutlak.


وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia. (Al Baqarah: 102)

Ayat ini menunjukkan kafirnya pelaku sihir secara mutlak." [3]


Setelah jelas bagi kita kafirnya perbuatan sihir, lalu ada yang menyanggah, "Kita sekarang tahu kalau sihir itu kekafiran, tapi bukankah kita cukup dewasa untuk tahu bahwa ini semua hanya fantasi, imajinasi JK Rowling yang kemudian dituangkan menjadi film? Atraksi sihirnya pun hanya trik-trik yang dilahirkan oleh special effect, bukan karena mantera-mantera sihir si Harry? Sudahlah, jangan terlalu ekstrim… Anggap saja ini sebagai hiburan…"


Maka kita jawab, itu semua tidak menafikan bahaya menonton film ini. Perlu Anda ketahui bahwa iblis tidaklah menggoda anak Adam dengan langsung menarik mereka kepada kekafiran, tapi sedikit demi sedikit Anda akan dijerat, ditarik ke dalam perbuatan dosa, sampai pada akhirnya tanpa Anda sadari Anda terjatuh dalam kesyirikan.


Al Imam Al Qurthubi berkata di dalam tafsir beliau terhadap firman Allah ta'ala,


وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka." (An Nisa: 140)

Ayat ini menunjukkan wajibnya menjauhi pelaku maksiat apabila dia menampakkan kemungkaran secara zhahir karena barangsiapa yang tidak menjauhi mereka maka sungguh dia telah ridha dengan perbuatannya. Keridhaan terhadap kekufuran adalah kekufuran juga. Allah berfirman,


إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ
"Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka." (An Nisa: 140)

Ridha kepada maksiat adalah kemaksiatan pula. Oleh karena itu pelaku dan orang yang ridha dihukumi dengan hukuman pelaku maksiat sampai mereka seluruhnya binasa. " [4]


Demikian pula Asy Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi berkata,

"Sihir adalah kesyirikan. Barangsiapa yang melakukan sihir dengan mempelajarinya, mengajarkannya, memperbuatnya atau ridha dengannya maka dia kafir. Karena ridha dengan kekafiran adalah kekafiran pula. Barangsiapa yang ridha dengan kesyirikan, dia pun musyrik."[5]

Kalau sudah jelas begini, bukankah lebih baik kita berhati-hati dan menjaga aqidah kita? Kita memohon kepada Allah agar menghindarkan diri kita dari perkara-perkara yang merusak aqidah kita dan agar Allah meneguhkan hati kita di atas agama ini.

[1] Sharf adalah sihir yang membuat seseorang menjauh dari pasangannya. Setelah tersihir dia seolah-seolah melihat pasangannya dalam bentuk yang jelek sehingga dia menjauhi pasangannya. Adapun 'athaf sebaliknya. Sihir ini membuat orang jatuh hati kepada orang lain, kalau di negeri kita sering disebut guna-guna. (Lihat kitab Tabshiratul Anam bis Syarhi Nawaqidil Islam, Asy Syaikh Abdul Aziz Ar Rojihi, hal 43-44)


[2] Syarah Nawaqidil Islam, hal 28


[3] Fatawa Lajnah Daimah 1/369, no 4804, melalui perantaraan Al Qaulul Mufid karya Asy Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al Yamani, hal. 138.


[4] Tafsir Al Qurthubi 5/418, melalui perantaraan Masa'il 'ala Nawaqidul Islam, Abu Abdillah Nashir Al Adeni hal. 72.


[5] Tabshiratul Anam bis Syarhi Nawaqidil Islam (hal.32-33)



Rujukan : Wira Mandiri Bachrun
Darul Hadits, Syihir – Hadramaut
Sabtu, 4 Dzulhijjah 1431 H/ 20 November 2010

Saturday, November 20, 2010

Read Quran Pen


Read Quran Pen Come with :
- Pen
- Quran
- Charger
- Earphone
- 7 reciters (can choose whch 1 u prefer)
- Rechargeable battery
- Can be used as MP3 (the 114 surah is installed)
Just point to any ayat,then the pen will read it.
If want to read the whole page,just point to the page number.
 If want to read the whole surah,just point to surah name.
RM 350

Keterasingan Sunnah

Keterasingan Sunnah Dan Ahlu Sunnah Di Tengah Maraknya Bid'ah Dan Ahli Bid'ah

Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: "Semua bid'ah sesat walaupun seluruh manusia menganggapnya baik."[1] 

Ucapan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma ini menjadi peringatan bagi siapa saja, bahwa kwantitas atau jumlah bukan ukuran kebenaran. Salah satu kaidah yang telah disepakati oleh ulama menyatakan: "Popularitas sebuah perbuatan dan penyebarannya, sama sekali tidak menunjukkan kebolehannya, sebagaimana halnya keterasingan sebuah perbuatan, bukan dalil bahwa perbuatan itu dilarang".

Ibnu Muflih mengatakan di dalam kitab Al Adabusy Syar'iyyah (I/263): "Perlu diketahui, banyak perbuatan yang dilakukan oleh mayoritas manusia justru bertentangan dengan syariat. Lalu perbuatan itu menjadi populer di tengah-tengah mereka. Lalu banyak pula manusia yang mengikuti perbuatan mereka tersebut. Satu hal yang sudah jelas bagi seorang yang berilmu ialah menolak hal tersebut, baik diungkapkan lewat perkataan maupun perbuatan. Janganlah ia mundur karena merasa asing dan karena sedikitnya pendukung".
 
Imam an Nawawi rahimahullah berkata: "Janganlah seorang insan terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang melakukan perbuatan yang dilarang melakukannya, yaitu orang-orang yang tidak mengindahkan adab-adab Islam.


Ikutilah perkataan al Fadhl bin Iyadh, ia berkata: ˜Janganlah merasa asing dengan jalan hidayah karena sedikitnya orang yang melaluinya. Dan jangan pula terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang sesat binasa."[2]
 
Abul Wafaa' Ibnu 'Uqail berkata di dalam kitab al Funun: "Siapa saja yang membangun aqidahnya di atas dalil, maka tidak perlu ia berkamuflase untuk menenggang orang lain. Allah berfirman:


أَفَإِنْ مَاتَ أَوْ قُتِلَ انْقَلَبْتُمْ عَلَى أَعْقَابِكُمْ
 

"Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)" [Ali Imran : 144]
 

Dalam hal ini Abu Bakar ash Shiddiq Radhiyallahu a'nhu termasuk orang yang tetap teguh menghadapi simpang siur pendapat manusia. Tekanan-tekanan dari kanan dan kiri yang kerap kali membuat manusia tergelincir tidaklah membuat beliau Radhiyallahu 'anhu labil atau maju mundur..."


Demikianlah seharusnya seorang mukmin yang memegang teguh Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di tengah maraknya bid'ah dan ahli bid'ah. Dia harus memiliki pendirian yang kuat dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan di kanan kirinya, yang terkadang membuatnya goyah dan mundur ke belakang. Banyak saudara kita dari kalangan ahlu sunnah menjadi lemah pendiriannya karena merasa terasing di tengah masyarakatnya yang rata-rata sebagai pelaku bid'ah. Dia sering dianggap asing dan aneh. Lalu penyakit futurpun mulai menyerang hatinya, sehingga mulailah sikapnya melemah, sedikit demi sedikit dan lambat laun ia mengikuti bid'ah-bid'ah tersebut. 
Ambillah pelajaran dari keteguhan sikap Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu dalam menjalankan pesan-pesan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Perlu ia camkan baik-baik, bahwa ia sendirilah yang akan mempertanggung jawabkan amal perbuatannya, bukan orang lain. Jadi, janganlah ia terpengaruh dengan ucapan-ucapan jahil di kanan kirinya. Terutama bagi orang awam yang sering menjadikan jumlah sebagai ukuran. Seperti perkataan mereka, bagaimana dihukumi sesat atau bid'ah, sementara kaum muslimin sejak dahulu sampai sekarang terus melakukannya? Atau perkataan mereka, mungkinkah perbuatan itu disebut bid'ah, padahal banyak orang yang membolehkan dan bahkan mengerjakannya?

Banyak sekali ayat yang menjelaskan, jumlah yang banyak sering kali memperdaya manusia. Diantaranya adalah firman Allah:
 

َإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
 

"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah". [Al An'am : 116].

قُلْ لا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
 

"Katakanlah: "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan". [Al Maidah : 100].

Allah Azza wa Jalla telah menegaskan, bahwa manusia yang menentang itu memang lebih banyak jumlahnya:


وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ
 

"Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya". [Yusuf:103].

Sebaliknya, merupakan sunnatullah bahwa para pengikut kebenaran dan yang tetap teguh di atas perintah Allah itu jumlahnya sedikit. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


وَمَا آمَنَ مَعَهُ إِلَّا قَلِيلٌ
 

"Dan tidaklah beriman bersama dengan Nuh itu kecuali sedikit saja".[Huud : 40].

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّاهُمْ
 

"Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih; dan amat sedikitlah mereka ini". [Shad : 24].

Allah juga telah menyebutkan salah satu karakteristik pengikut setia ajaran para nabi itu lebih sedikit jumlahnya dibandingkan dengan orang-orang yang menentang.


إِنَّ هَؤُلآءِ لَشِرْذِمَةٌ قَلِيلُونَ
"(Fir'aun berkata): "Sesungguhnya mereka (Bani Israil) benar-benar golongan kecil (sedikit jumlahnya)". [Asy Syu'araa : 54].
 

Dan Allah berfirman:
وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ
 

"Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih" [Saba' : 13].


Masih banyak lagi ayat-ayat yang semakna dengan ini.
Al Allamah Ibnu Qayyim al Jauziyah berkata di dalam kitab Ighatsatul Lahfaan min Mashaayidis Syaithaan, hlm. 132-135: "Orang yang mempunyai bashirah dan kejujuran, tidaklah merasa asing karena sedikitnya pendukung dan karena kehilangan dukungan. Apabila hatinya merasa telah menyertai generasi awal yang telah Allah beri nikmat atas mereka dari kalangan nabi, para shiddiqin, para syuhada' dan orang-orang shalih, sungguh mereka adalah sebaik-baik penyerta. Keterasingan seorang hamba dalam perjalanannya menuju Allah merupakan bukti ketulusan niatnya".

Ishaq bin Rahuyah pernah ditanya tentang sebuah masalah, lalu iapun menjawabnya. Kemudian dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya saudaramu, Imam Ahmad bin Hambal juga berpendapat seperti itu". Maka beliau berkata: "Aku kira tidak ada orang lain yang sependapat denganku dalam masalah ini".
Setelah nyata kebenaran itu bagimu, maka janganlah merasa asing karena tidak ada orang yang menyertaimu. Karena apabila kebenaran itu bersinar, maka cahayanya akan tampak dan tidak butuh lagi penguat untuk menguatkannya. Hati dapat menilai kebenaran sebagaimana mata dapat melihat matahari. Apabila seseorang telah melihat matahari, maka tidak perlu lagi bukti lain untuk menguatkan pengelihatannya itu.
Sungguh baik apa yang dikatakan oleh Abu Muhammad Abdurrahman bin Ismail Abu Syaamah dalam bukunya al Hawaadits wal Bida': "Perintah untuk melazimi jama'ah, maksudnya ialah melazimi kebenaran dan mengikutinya walaupun yang mengikutinya sedikit dan yang menyelisihinya banyak jumlahnya. Karena kebenaran itu ialah yang dipegang oleh jama'ah pertama dari zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabat beliau. Jadi, janganlah engkau melihat banyaknya pelaku bid'ah sesudah mereka".
Amru bin Maimun al Audi berkata: "Aku menyertai Mu'adz di Yaman, dan aku tidak meninggalkannya hingga aku memakamkan jenazahnya di Syam. Kemudian sesudah itu aku menyertai orang yang paling faqih, Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu. Aku mendengar beliau mengatakan, hendaklah kalian memegang teguh jama'ah. Karena tangan Allah di atas jama'ah. Kemudian suatu hari aku mendengar beliau berkata, nanti kalian akan diperintah oleh para penguasa yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Shalatlah kalian tepat pada waktunya, itulah shalat fardhu bagi kalian, lalu shalatlah bersama mereka, dan itu menjadi shalat sunnat bagi kalian," maka aku berkata: "Wahai sahabat Rasulullah, aku belum paham apa yang engkau sampaikan itu".
"Apa itu?" selidik beliau.
Aku berkata, Engkau suruh aku mengikuti jama'ah dan menganjurkanku kepadanya. Kemudian engkau katakana, Shalatlah sendiri di awal waktu, dan itu menjadi shalat wajib bagi kalian. Lalu shalatlah bersama jama'ah, dan itu menjadi shalat sunnat."
Maka Ibnu Mas'ud berkata: "Wahai Amru bin Maimun! Tadinya aku kira engkau adalah orang yang paling paham di kampung ini. Tahukah engkau, apa itu jama'ah?"
Aku menjawab: "Tidak!"
Beliau berkata: "Sesungguhnya mayoritas manusia itulah yang menyelisihi jama'ah. Sesungguhnya jama'ah itu adalah yang sesuai dengan kebenaran, walaupun engkau seorang diri" [3].
Nu'aim bin Hammad berkata: "Yakni apabila jama'ah manusia sudah rusak, maka hendaklah engkau mengikuti jama'ah awal sebelum rusak, walaupun engkau seorang diri. Karena engkaulah jama'ah di kala itu".
Cobalah simak perkataan Imam al Auzaa'i berikut ini: "Hendaklah engkau mengikuti jejak Salaf, walaupun manusia menolakmu. Dan tinggalkanlah pendapat manusia, walaupun mereka menghiasinya dengan kata-kata manis".
Demikianlah kondisinya, seperti yang digambarkan oleh al Hasan al Bashri: "Sesungguhnya Ahlu Sunnah adalah yang minoritas jumlahnya pada masa lalu dan pada masa yang akan datang".
Seperti itulah kondisi yang dialami oleh al Imam asy Syatibi dalam menghadapi orang-orang pada zamannya. Beliau menuturkan : "Aku dihadapkan kepada dua pilihan. Aku tetap mengikuti sunnah tetapi menyelisihi adat kebiasan manusia. Maka aku pasti mengalami apa yang dialami oleh siapa saja yang menyelisihi adat kebiasaan. Apalagi mereka menganggap adat yang mereka lakukan itu adalah sunnah. Jelas, hal itu merupakan beban yang berat, namun di dalamnya tersedia pahala yang besar. Atau aku mengikuti adat kebiasaan mereka tetapi menyelisihi sunnah dan Salafush Shalih. Maka akupun dimasukkan ke dalam golongan orang-orang sesat, wal iyadzu billah. Hanya saja, aku dipandang telah mengikuti adat, dipandang sejalan dan bukan orang yang menyelisihi. Maka aku lihat, bahwa hancur karena mengikuti sunnah adalah jalan keselamatan. Sesungguhnya manusia itu tidak ada gunanya bagiku nanti di hadapan Allah".
Itulah makna dari sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
إِنَّ الْإِسْلَامَ بَدَأَ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ غَرِيبًا كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
"Sesungguhnya Islam itu awalnya asing, kemudian akan kembali menjadi asing seperti awalnya, maka beruntunglah orang-orang yang dianggap asing".
 

Cuba simak wasiat Sufyan ats Tsauri rahimahullah berikut ini: "Tempuhlah jalan kebenaran dan janganlah merasa asing karena sedikitnya orang-orang yang melaluinya sehingga membuatmu ragu-ragu".


Bukankah ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan tentang perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh tiga golongan yang selamat darinya cuma satu golongan saja? Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً
 

"Umat Yahudi terpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan. Umat Nasrani terpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan umat ini akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan".[4]

Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan satu golongan yang selamat itu:


كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
 

"Semuanya masuk neraka kecuali satu golongan, yaitu al Jama'ah" [5] 


Adapun tentang tafsir al jama'ah telah kita sebutkan di atas.
Kesimpulannya, janganlah kita terpukau dengan banyaknya bid'ah dan para pelakunya. Jangan pula kita merasa asing dalam mengamalkan Sunnah karena sedikitnya jumlah orang-orang yang mengikutinya. Karena yang menjadi ukuran adalah hujjah dan dalil al Qur`an dan as Sunnah menurut pemahaman Salaf, bukan kwantitas atau jumlah.
Maraji :
1. Ilmu Ushul Bida', Syeikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid.
2. Al I'tishaam, Al Imam asy Syathibi.
3. Al Adabusy Syar'iyyah, Ibnu Muflih.
4. Syarah Ushul I'tiqad Ahlu Sunnah wal Jama'ah, Al Laalikaai.
5. Tafsir Ibnu Katsir.
6. Al Bida' al Hauliyah.

Rujukan : Ustadz Abu Ihsan al Atsari

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]
[1]. Diriwayatkan oleh al Laalikaai (nomor 126), Ibnu Baththah (205), al Baihaqi dalam kitab al Madkhal Ilas Sunan (191), Ibnu Nashr dalam kitab as Sunnah (nomor 70).
[2]. Ucapan ini dinukil oleh adz Dzahabi dalam kitab Tasyabbuhil Khasis, halaman 33.
[3]. Al-Laalikaai dalam as Sunnah (nomor 160)
[4]. Hadits riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (II/332), Abu Dawud dalam Sunan-nya (V/4) dalam kitab as Sunnah hadits nomor 4596. Lafazh di atas adalah riwayat Abu Dawud, at Tirmidzi dalam Jami'-nya (IV/134-135) dalam Abwaabul Imaan, hadits nomor 2778, beliau berkata: “Hadits hasan shahih”. Ibnu Majah dalam Sunan-nya (II/1321) dalam kitab al Fitan hadits nomor 3991 secara ringkas.
[5]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (II/1322) dalam kitab al Fitan, hadits nomor 3993, dalam az Zawaa-id dikatakan: "Sanadnya shahih dan perawinya tsiqah".

Sunday, November 14, 2010

Hukum membaca Al Qur'an di kuburan.


Sebelum kita membahas hukum membaca Al Qu'an di kuburan, baiknya kita bahas dahulu hukum menghadiahkan bacaan Al Qur'an kepada mayat: Para ulama berbeda pendapat, apakah menghadiahkan bacaan Al Qur'an kepada mayat sampai atau tidak?

Pendapat pertama: Madzhab hanbali, hanafi, salah satu riwayat dari imam Asy Syafi'I, dan pendapat ulama terakhir dari madzhab Maliki dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa menghadiahkan bacaab Al Qur'an akan sampai kepada mayat, Al Bahuti berkata: "Imam Ahmad mengatakan bahwa sampai kepada mayat semua kebaikan, berdasarkan nash-nash yang menunjukkan kepada hal itu, juga karena manusia di negeri-negeri berkumpul membaca Al Qur'an untuk dihadiahkan kepada mayat tanpa pengingkaran, sehingga menjadi ijma' mereka". (Hasyiat ibnu Abidin 1/605).

Mereka berdalil dengan beberapa dalil:

Pertama: Hadits-hadits yang menyebutkan sampainya do'a, pahala shadaqah, haji dan puasa, maka diqiyaskan kepadanya bacaan Al Qur'an dan amal shalih lainnya.

Kedua: Hadits Ma'qil bin Yasaar, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ.
"Bacakanlah Yasin kepada mayat-mayat kamu". (HR Abu Daud dan lainnya).

Namun hadits ini lemah, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu 'Utsman bukan An Nahdi dan ayahnya, keduanya perawi yang majhul. Dan sanadnya juga mudltharib karena sebagian perawi meriwayatkan dari Abu Utsman dari ayahnya dan sebagian lain dari Abu 'Utsman dari Ma'qil. (Irwaul ghalil 3/151 no 688). Adapun perkataan Al Maqdisi: "Hadits hasan gharib". Adalah perkataan yang jauh dari kebenaran sebagaimana kita lihat.

Pendapat kedua: Sedangkan madzhab Maliki dan yang masyhur dari imam Asy Syafi'I menyatakan bahwa bacaan Al Qur'an untuk mayat tidak akan sampai.

Dasarnya adalah tidak adanya praktek dari Rasulullah dan para shahabatnya bahwa mereka menghadiahkan bacaan Al Qur'an untuk mayat, padahal para shahabat yang meninggal di zaman Nabi amat banyak. Kalaulah itu sampai dan bermanfaat untuk mayat, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan mengajarkannya kepada umatnya, terlebih beliau amat sayang kepada umatnya sebagaimana firman Allah Ta'ala:


"Kepada kaum mukminin beliau amat lembut dan penyayang". (At Taubah: 128).

Adapun qiyas kepada shadaqah, haji dan puasa adalah qiyas dalam masalah ibadah, sedangkan qiyas dalam masalah ibadah adalah qiyas yang batil. Dan inilah yang dirajihkan oleh Al Hafidz ibnu Katsir dari kalangan Syafi'iyah, beliau berkata dalam tafsir surat An Najm ayat 39:

"Dari ayat yang mulia ini, imam Asy Syafi'I dan pengikutnya beristinbath bahwa bacaan Al Qur'an tidak akan sampai kepada mayat. Karena itu bukanlah amal mayat bukan juga usahanya, dan Rasulullah tidak pernah menyunnahkan kepada umatnya, tidak juga menganjurkan, atau membimbing kepadanya, baik dengan nash maupun isyarat. Dan tidak pernah dinukil juga dari seorang sahabatpun. Kalaulah itu baik, tentu mereka akan mendahuluinya. Dan bab Al Qurubat (ibadah) hanya terbatas pada nash (dalil), tidak berlaku padanya qiyas dan ra'yu. Adapun do'a dan shadaqah, maka telah disepakati sampainya kepada mayat, dan ditunjukkan oleh nash syari'at". (Tafsir ibnu Katsir 7/356-357 tahqiq Haani Al Haj).

Dan inilah pendapat yang rajih, karena kalaulah qiyas kepada shadaqah, haji dan puasa serta do'a itu diterima, tentu telah diamalkan oleh Rasulullah dan para shahabatnya, atau setidaknya Nabi mengajarkan dan menganjurkannya, namun semua itu tidak ada, kalaulah seorang penuntut ilmu mencari prakteknya dari Nabi sepanjang umur Nabi Nuh, ia tidak akan mendapatkannya, kecuali bila ia mau berani berdusta. Adapun yang dinisbatkan kepada shahabat yang menganjurkan membaca Al Qur'an di kuburan adalah tidak shahih sebagaimana akan kita jelaskan.

Dan klaim Al Bahuti bahwa ini adalah ijma', karena manusia di negeri-negeri berkumpul membaca Al Qur'an untuk dihadiahkan kepada mayat tanpa pengingkaran, sehingga menjadi ijma' mereka, adalah klaim yang tertolak, karena khilaf dalam masalah ini masyhur. Sedangkan kaidah yang harus difahami adalah: bahwa dalam masalah khilafiyah, kita tidak boleh berhujjah dengan pendapat ulama, hujah kita adalah Al Qur'an dan sunnah.

Hukum membaca Al Qur'an di kuburan.

Setelah kita memaparkan hukum menghadiahkan bacaan Al Qur'an, kita lanjutkan dengan pembahasan hukum membaca Al Qur'an di kuburan. Sayyid Sabiq berkata dalam fiqih sunnah: "Para fuqaha berselisih mengenai hukum membaca Al Qur'an di kuburan; Asy Syafi'I dan Muhammad bin Al Hasan berpendapat sunnah agar memberikan keberkahan padanya, dan disetujui oleh Al Qadli 'Iyadl dan Al Qarafi dari Malikiyah, dan Ahmad memandang tidak apa-apa". (Fiqih sunnah 1/559).

Al Khallaal meriwayat dari jalan Rouh bin Al Faraj dari Al Hasan bin Ash Shobbah ia berkata: "Aku bertanya kepada Asy Safi'i tentang membaca di sisi kuburan? Beliau menjawab: "Tidak apa-apa". (Al Qiraah 'indal qubur 1/7 no 6).

Namun Syaikhul islam ibnu Taimiyah meragukan keabsahan riwayat dari imam Asy Syafi'i, beliau berkata dalam kitab iqtidla (1/380 tahqiq Muhammad Hamid Al Faqi): "Tidak mahfudz dari Asy Syafi'I sendiri pembicaraan dalam masalah ini, karena yang demikian itu menurutnya adalah bid'ah, dan Malik berkata: "Aku tidak mengetahui seorangpun yang melakukannya".

Dan pernyataan Sayyid Sabiq bahwa imam Ahmad memandang tidak apa-apa, bertentangan dengan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud darinya dalam kitab masailnya (hal 158), beliau berkata: "Aku mendengar Ahmad ditanya tentang membaca (Al Qur'an) dikuburan? Beliau menjawab: "Tidak boleh".

Namun ada riwayat yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad rujuk darinya, yaitu yang diriwayatkan oleh Al Khallaal akhbarani Al Hasan bin Ahmad Al Warraq haddatsana Ali bin Musa Al Haddaad: "Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al jauhari pada suatu janazah, ketika mayat telah dikuburkan, ada seorang lelaki buta duduk membaca Al Qur'an di sisi kubur, maka imam Ahmad berkata kepadanya: "Wahai, sesungguhnya membaca di kuburan adalah bid'ah". Ketika kami telah keluar dari perkuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal: "Wahai Abu Abdillah, apa pendapatmu mengenai Mubasyir Al halabi?" Ia menjawab: "Tsiqah". Muhammad berkata: "Apakah engkau menulis sesuatu darinya?" Ia menjawab: "Ya". Muhammad berkata: "Mubasyir mengabarkan dari Abdurrahman bin Al 'Alaa bin Al 'Alaa bin Al Lajlaaj dari ayahnya bahwa ia mewasiatkan apabila telah dikubur, agar dibacakan di kepalanya permulaan surat Al Baqarah dan akhirnya, dan berkata: "Aku mendengar ibnu Umar berwasiat demikian". Maka Ahmad berkata kepadanya: "Kembalilah, dan katakan kepada orang buta itu: "Bacalah kembali".

Akan tetapi hikayat ini tidak shahih, karena Al Hasan bin Ahmad Al Warraaq tidak diketahui siapa ia (majhul), demikian juga Ali bin Musa Al haddaad. Sehingga tidak dapat mengalahkan kekuatan riwayat Abu Dawud di atas. (Lihat Ahkaamul janaiz hal 243-245).

Dalil-dalil pendapat yang membolehkan.

Yang terpenting bagi kita adalah melihat dalil-dalil dari kedua pendapat tersebut, karena telah kita sebutkan bahwa dalam masalah khilafiyah, kita tidak boleh berhujjah dengan pendapat ulama, hujah kita adalah Al Qur'an dan sunnah.

Dalil-dalil pendapat yang membolehkan adalah sebagai berikut:

Pertama: Hadits ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati dua buah kuburan, lalu Nabi mengabarkan bahwa penghuni kuburan tersebut sedang di 'adzab, kemudian beliau mengambil pelepah kurma dan menyobeknya menjadi dua, lalu menanamkannya pada dua kuburan tadi, beliau bersabda: "Semoga diringankan adzabnya selama kedua pelepah itu belum kering".

Imam An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bolehnya membaca Al Qur'an di sisi kuburan, karena menurut beliau apabila diharapkan adzabnya diringankan karena tasbihnya pelepah, maka membaca Al Qur'an lebih utama lagi. (Syarah Shahih Muslim 3/202).

Kedua: Hadits yang artinya: "Barang siapa yang melewati perkuburan lalu membaca qul huwallahu ahad sebelas kali, kemudian memberikan pahalanya kepada para mayat, maka akan diberikan pahala sesuai dengan jumlah mayat". (HR Al Khallaal).

Ketiga: Hadits yang artinya: "Apabila seseorang dari kamu meninggal, maka janganlah ditahan, dan bersegeralah untuk dikuburkan, dan bacakan di sisi kepalanya Al Fatihah dan di sisi kakinya akhir surat Al Baqarah dikuburnya". (HR Ath Thabrani 12/445 no 13613) dan Al baihaqi dalam Syu'abul iman no 9294. Dari jalan Yahya bin Abdullah Al babalti dari Ayyub bin Nahik Al Halabi dari 'Atha bin Abi rabah dari ibnu Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.

Keempat: Perbuatan ibnu Umar, dari jalan Mubasyir mengabarkan dari Abdurrahman bin Al 'Alaa bin Al 'Alaa bin Al Lajlaaj dari ayahnya bahwa ia mewasiatkan apabila telah dikubur, agar dibacakan di kepalanya permulaan surat Al Baqarah dan akhirnya, dan berkata: "Aku mendengar ibnu Umar berwasiat demikian". Sebagaimana telah berlalu.

Kelima: Asy Sya'bi berkata: "Adalah kaum Anshar apabila seseorang meninggal, mereka pergi bergantian ke kuburannya untuk membacakan Al Qur'an". Dikeluarkan oleh Al Khallaal dalam kitab Al Qira'ah 'iendal qubuur (1/8 no 7) dari jalan Mujalid bin Sa'id dari Asy Sya'bi.

Keenam: Al Qur'an adalah berkah, maka bila dibacakan di kuburan, diharapkan dengan keberkahan Al Qur'an dapat memberikan manfaat kepada penghuni kubur.

Jawaban terhadap dalil-dalil ini.
Bila kita perhatikan, dalil-dalil ini sebenarnya tidak dapat dijadikan hujjah, penjelasannya sebagai berikut:

Dalil pertama, tentang kisah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanam pelepah kurma yang telah disobek menjadi dua, alasan dijadikan hujah untuk membolehkan adalah karena pelepah itu bertasbih sebagaimana Allah menyebutkan di dalam Al Qur'an bahwa segala sesuatu di bumi dan di langit bertasbih memuji-Nya.

Namun alasan ini amat lemah dari beberapa sisi:
1. Bila alasannya karena tasbih pelepah, tentu Nabi tidak akan menyobeknya agarnya menjadi cepat kering, karena semakin lama kering berarti semakin lama diringankan adzabnya.

2. Bila alasannya demikian, tentu Nabi tidak akan menanam pelepah,akan tetapi beliau menanam pohon agar lebih lama lagi diringankan adzabnya.
3. Bila demikian, maka mayat yang paling bahagia adalah mayat yang paling banyak pohonnya, karena dedaunannya lebih banyak bertasbih, dan ini aneh dan batil.

Yang shahih, bahwa alasan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanam pelepah tersebut adalah dalam rangka memberikan syafaat kepadanya, dan ini kekhususan beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Oleh karena itu para ulama shahabat tidak ada yang memahami seperti apa yang difahami oleh imam An nawawi rahimahullah. Dan tidak ada satupun shahabat yang memahami dari hadits tersebut bolehnya membacakan Al Qur'an di sisi kubur, kalaulah itu baik, tentu mereka yang pertama kali melakukannya.

Adapun dalil yang kedua, adalah hadits yang palsu, berasal dari naskah Abdullah bin Ahmad bin 'Amir dari ayahnya dari Ali Ar Ridla dari ayah-ayahnya, dipalsukan oleh Abdullah atau ayahnya sebagaimana dikatakan oleh Adz Dzahabi dalam Mizanul I'tidal, dan diikuti oleh Al Hafidz ibnu Hajar dalam Lisanul Mizan (3/252), juga As Suyuthi dalam Dzail Al Ahadits Al Maudlu'ah dan beliau menyebutkan hadits ini, dan diikuti juga oleh ibnu 'Arraaq dalam Tanzih Asy Syari'atil Marfu'ah. (Lihat ahkaam janaiz hal 245).

Adapun dalil yang ketiga adalah hadits yang sangat lemah, karena di dalamnya terdapat dua perawi yang lemah, yang pertama adalah Yahya bin Abdullah Al babalti, ia perawi yang lemah. Al Azdi berkata: "Kelemahan padanya sangat jelas". Dan Abu Hatim berkata: "Tidak dianggap". (Al Mughni fi dlu'afa 2/739). Dan yang kedua adalah Ayyub bin Nahiik Al Halabi ia dianggap lemah oleh Abu Hatim, dan Al Azdi berkata: "Matruk". Dan ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat dan berkata: "Yukhti (suka salah)". (Lisanul Mizan 1/490).

Adapun dalil yang keempat, yaitu atsar ibnu Umar adalah lemah juga. Karena ia berasal dari periwayatan Abdurrahman bin Al 'Alaa bin Al Lajlaaj, ia perawi yang majhul karena tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Mubasyir. Dan Al Hafidz berkata dalam taqribnya: "Maqbul". Artinya diterima apabila dimutaba'ah, dan jika tidak maka haditsnya lemah. Dan di sini ia tidak dimutaba'ah.

Adapun dalil yang kelima, yaitu atsar Asy Sya'bi adalah lemah juga, karena ia dari periwayatan Mujalid bin Sa'id, Al Hafidz berkata dalam taqribnya: "Laisa bil qawiyy (tidak kuat), berubah hafalannya di akhir umurnya". Imam Ahmad berkata: "Laisa bisyai (tidak ada apa-apanya)". Ibnu Ma'in berkata: "Tidak bisa dijadikan Hujah". Dan Ad Daraquthni berkata: "Dla'if". (Al Mughni fi dlu'afa 2/542).

Adapun dalil yang keenam adalah dalil yang membutuhkan dalil, artinya memang benar bahwa Al Qur'an itu berkah, namun untuk dibacakan kepada mayat di kuburan membutuhkan kepada contoh dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya. Dan ternyata tidak ada. Terlebih telah kita rajihkan bahwa bacaan Al Qur'an tidak akan sampai kepada mayat.

Dalil-dalil pendapat yang melarang.
Pertama: Hadits Abu Hurairah, nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
"Janganlah kamu menjadikan rumah-rumahmu seperti kuburan, karena setan akan lari dari rumah yang dibanyakan padanya surat Al baqarah". (HR Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa kuburan bukan tempat untuk membaca Al Qur'an, oleh karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan rumah seperti kuburan yang tidak dibacakan padanya Al Qur'an.

Kedua: Hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berziarah ke perkuburan Baqie', namun tidak disebutkan disana bahwa beliau membaca Al Qur'an di kubur, diantaranya hadits Aisyah ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَدْعُو لَهُمْ فَسَأَلَتْهُ عَائِشَةُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُوَ لَهُمْ
"Sesungguhnya nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar menuju Baqie' untuk mendo'akan mereka, lalu Aisyah menanyakannya, beliau bersabda: "Aku diperintahkan untuk mendo'akan mereka".
Tidak disebutkan dalam hadits-hadits itu bahwa beliau membaca Al Qur'an di kuburan. Kalau itu baik, tentu beliau melakukannya dan diperintahkan kepadanya.

Ketiga: Hadits-hadits yang mengajarkan apa yang harus di baca di perkuburan, diantaranya adalah hadits Aisyah yang bertanya kepada beliau apa yang harus di baca di kuburan, maka beliau mengajarkan salam dan do'a, dan tidak mengajarkan untuk membaca Al Fatihah atau surat lain dari Al Qur'an, dan kaidah ushul fiqih berkata: "Meninggalkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan adalah tidak boleh". Kalaulah itu baik, tentu Nabi shallallahu 'alaihi waallam mengajarkannya kepada 'Aisyah dan shahabat-shahabat lainnya.

Keempat: Hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ikut menguburkan sebagian shahabat, seperti penguburan anaknya dan juga hadits Al Bara bin Malik yang panjang yang menceritakan tentang bagaimana kematian orang beriman dan orang kafir, tidak disebutkan dalam hadits-hadits tersebut bahwa beliau mengajarkan untuk membaca surat Al fatihah atau surat lainnya, kalau itu dilakukan oleh beliau, pastilah banyak shahabat yang menceritakannya.

Kelima: Tidak adanya praktek dari seorangpun shahabat Nabi, oleh karena itu imam Malik berkata: " Aku tidak mengetahui seorangpun yang melakukannya". Ketiak para shahabat tidak yang melakukannya, padahal pendorong untuk itu amat kuat, dan tidak ada perkara yang menghalangi mereka, itu menunjukkan bahwa itu tidak disyari'atkan.
 perkuburan barqie'...beginilah tanah perkuburan d sana.MISS MEKAH n MADINaH..moga aku dpt ke sana lagi

Dan inilah pendapat yang rajih, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan yang dilakukan di zaman ini, dimana kaum muslimin membacakan Al Qur'an di perkuburan, dengan jumlah hari tertentu, dan tarip tertentu, bahkan dinyalakan lampu-lampu di sana, tidak diragukan lagi akan kebid'ahannya. Karena perbuatan tersebut tidak ada seorangpun dari para ulama madzhab yang membolehkannya. Allahul musta'an.