Tuesday, September 6, 2011
Kekeliruan & Kesalahan di Hari Raya
Hari raya adalah hari bergembira bagi seluruh ummat Islam di seluruh dunia. Ini merupakan nikmat dari Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Namun kegembiraan ini terkadang disalahsalurkan oleh sebagian kaum muslimin dalam beberapa bentuk pelanggaran berikut:
Ziarah kubur merupakan perkara yang dianjurkan oleh syari’at kita, selama di dalamnya tak ada pelanggaran, seperti melakukan kesyirikan, dan perbuatan bid’ah (perkara yang tak ada contohnya).
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, زُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الآخِرَةَ
"Berziarahlah ke kubur, karena sesungguhnya ia akan mengingatkan kalian tentang akhirat". [HR. Ibnu Majah (1569). Hadits ini di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shohih Al-Adab (518)]
Adapun jika di dalam ziarah terdapat perbuatan kesyirikan (seperti, berdoa kepada orang mati, meminta sesuatu kepadanya, dan mengharap darinya sesuatu), maka ini adalah ziarah yang terlarang. Demikian pula, jika dalam ziarah ada perbuatan bid’ah (tak ada contohnya dalam syari’at), seperti mengkhususkan waktu, dan tempat ziarah kubur, maka ini adalah ziarah yang terlarang.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan termasuk darinya, maka sesuatu itu akan tertolak". [HR. Al-Bukhoriy (2550), dan Muslim (1718)]
Jadi, mengkhususkan ziarah kubur di awal Romadhon, dan hari raya merupakan perkara yang terlarang, karena ia termasuk bid’ah, tak ada tuntunannya dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat dalam mengkhususkannya. Mereka berziarah kapan saja, tak ada waktu, dan tempat khusus ketika ziarah kubur.
Yang jelas, bisa mengingat mati sesuai sunnah.
Berjabat Tangan antara Seorang Lelaki dengan Wanita yang Bukan Mahram Berjabatan tangan antara kaum muslimin ketika bersua adalah yang lumrah, baik itu di hari raya, atau selainnya. Namun ada satu hal perlu kami ingatkan bahwa berjabatan tangan dengan wanita yang bukan mahram kita -khususnya-, ini dilarang dalam agama kita, karena ia tak halal disentuh. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرُ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
"Andaikan kepala seseorang di cerca dengan jarum besi, itu lebih baik (ringan) baginya dibandingkan menyentuh seorang wanita yang tak halal baginya". [HR. Ar-Ruyaniy dalam Al-Musnad (227/2), dan Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (486, & 487)] Al-Allamah Syaikh Muhammad Nashir Al-Albaniy-rahimahullah- berkata setelah menguatkan sanad hadits diatas dalam Ash-Shohihah (1/1/448),
"Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tak halal baginya. Jadi, di dalamnya juga ada dalil yang menunjukkan haramnya berjabat tangan dengan para wanita (yang bukan mahram), karena berjabat tangan dicakup oleh kata "menyentuh", tanpa syak. Perkara seperti ini telah menimpa kebanyakan kaum muslimin di zaman ini. (Namun sayang),diantara mereka ada yang berilmu andaikan ia ingkari dalam hatinya, maka masalahnya sedikit agak ringan. Cuman mereka ini berusaha meghalalkannya dengan berbagai jalan, dan takwil.
Telah sampai suatu berita kepada kami bahwa ada seorang tokoh besar di Al-Azhar telah disaksikan oleh sebagian orang sedang berjabat tangan dengan para wanita !! Hanya kepada Allah tempat kita mengadu dari keterasingan Islam". Saking asingnya, orang berilmu saja tak tahu atau pura-pura tak tahu tentang haramnya jabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Bersambung, semoga bermanfaat Insya Allaah...
Rujukan daripada Abu Arsy Anargya Cileungsi, 06 Syawal 1432 H,jazakaallahu khoir akhi..
Posted by ku iNsaN bIasa at 9/06/2011 08:12:00 AM
Labels: Aqidah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments:
Assalaamu'alaikum Warohmatullaah.
wa anti Jazaakallaah khair. oh iya kunjungi jg blog baru saya di http://menuntutilmusyari.blogspot.com/ semoga bermanfaat. Barokallaahu fiika
Post a Comment